Rapat Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
Diposting pada : 27 Juni 2023 / Dilihat : 359

Kotamobagu - Kepala DInas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Chelsia Paputungan, ST.,ME. hadir dalam Rapat Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kotamobagu, Senin (26/6/2023). 

dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH.,ME. dan dihadiri Kepala DInas/Badan/Bagian terkait, Kepala Kantor Petanahan Kotamobagu, Tim Verifikasi PSU dan Pengembang di Kotamobagu yang masuk sebagai target penyerahan PSU. 

Pengembang di Kotamobagu yang masuk sebgaai target penyerahan prasarana, saran dan utilitas perumahan dan permukiman yaitu :

  1. Perumahan griya Perwita Indah Pobundayan;
  2. Perumahan Puri Citra Indah Motoboi Kecil; 
  3. Perumahan Perbinda Biga;
  4. Perumahan tabang Asri;
  5. Perumahan Griya Permata Indah; dan
  6. Perumahan Tampang Indag Genggulang

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penyerahan PSU sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyerahanan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada pemerintah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilias di lingkungan perumahan dan permukiman.

Jenis Prasarana perumahan dan permukiman yang akan diserahkan pengembang kepada Pemerintah Daerah antar lain, jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) dan tempat pembuangan sampah. 

Jenis Sarana perumahan dan permukiman yang akan diserahkan pengembang kepada Pemerintah Daerah antara lain, sarana perniagaan/ perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana parkir.

Jenis Utilitas perumahan dan permukiman yang akan diserahkan pengembang kepada Pemerintah Daerah antara lain, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, jaringan kebakaran dan jaringan penerangan jalan umum. 


Dirilis oleh Dinas PRKP Kotamobagu