Verifikasi Deliniasi Kumuh Kewenangan Pusat
Diposting pada : 14 September 2023 / Dilihat : 356

Kotamobagu - Telah dilaksanakan Verifikasi Fisik Deliniasi Kawasan Kumuh yang menjadi Kewenangan Pusat oleh Tim BPPW Sulut dan didampingi oleh Tim Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotamobagu di Kelurahan Pobundayan RT. 7-8 dan RT.9-12, Kamis (14/09/2023).

Adapun pada Senin, (11/09/2023) telah diadakan kegiatan Verifikasi Penilaian Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bersama Tim Verifikasi BPPW Sulut melalui Zoom Meeting. Pembahasan terkait verifikasi data yang sudah diusulkan dalam rangka SK Kumuh Kota Kotamobagu sesuai dengan SE DJCK Nomor 49 Tahun 2021 terkait pengusukan delineasi kawasan kumuh kabupaten/ kota. Verifikasi data ini merupakan tahapan pertama, kemudian verifikasi lapangan menjadi tahapan kedua.

Adapun tahapan verisikasi ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen terkait dengan kumuh dan penataan kawasan permukiman. 


Dirilis oleh DInas PRKP Kotamobagu